Rabu, 27 Agustus 2025

Kesadaran Masyarakat Soal Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Kereta Api Perlu Digenjot

saat ini pemerintah telah menginisiasi program keselamatan berkendara, baik melalui regulasi maupun imbauan kepada masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Melanggar - Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Senin (9/7). Padahal bagi mereka yang melakukan pelanggaran menerobos perlintasan kereta api akan mendapatkan sansi yang termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Terlebih lagi, Pasal 296 mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan