Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Pesan Politikus PDIP Ke Tim Hukum 02: Fokus Buktikan Dalil Dalam Persidangan MK

Dia berpesan kepada kubu 02, tenang saja, TKN punya kepentingan yang sama untuk memastikan saksi-saksi mereka aman.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rina Ayu/Tribunnews.com
Politisi PDIP Arteria Dahlan, di hotel kawasan Sarinah, Jakarta Pusat ini, Rabu (2/5/2018). 

"Dan ini kan peluang terakhir mereka, jangan disia-siakan energinya untuk membangun narasi-narasi baru yang cenderung kontra produktif dari tujuan utama, yakni membuktikan dalil-dalil mereka dalam persidangan," ucapnya.

TKN juga punya kepentingan yang sama untuk membuktikan bahwa Jokowi itu menang dengan proses yang terhormat, melalui pemilu yang bermartabat dan demokrasi yang sehat.

"Sehingga kami akan memfokuskan diri untuk membuktikan hal tersebut dalam persidangan mahkamah nantinya. Kita harapkan tidak ada alasan atau bangunan narasi baru yang bersentimen negatif baik terhadap MK maupun jalannya pemilu presiden 2019 setelah putusan MK nantinya yang dibuat oleh kubu 02," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin Asrul Sani menambahkan, Undang-undang (UU) tentang perlindungan saksi telah memberikan ruang terkait hal itu.

"Soal perlindungan saksi ini kan sudah ada UU-nya, yakni UU Perlindungan Saksi. Juga sudah ada lembaga yang oleh negara diamanati, yakni LPSK," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).

TKN pun kata dia, akan memanfaatkan aturan dan kelembagaan terkait perlindungan saksi jika ada yang terancam atau diancam pihal tertentu.

Hanya saja, dia mengingatkan, harus benar-benar saksi tersebut terbukti mendapat ancaman.

Pun yang penting adalah bahwa saksi yang mau dilindungi itu adalah saksi yang benar-benar saksi asli.

"Yang penting saksi yang benar-benar adi bukan orang yang dijadikan saksi dengan melalui "rekayasa" keterangan saksi seperti yang diduga terjadi pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat," sindirnya.

Pernyataan anggota Komisi III DPR RI ini mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK saat sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Pada 2016, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan atau mendeponir perkara Bambang.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.

Ia mempersilakan tim hukum 02 untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan saja BPN menghadirkan saksi dan bukti. Justru itu yang seharusnya mereka hadirkan, bukan narasi-narasi kecurangan tapi miskin bukti. Kan selama ini BPN selalu mendramitasasi adanya kecurangan tapi tanpa didukung oleh fakta," ujar Anggota DPR RI ini.

Menurut ketua DPP Partai Golkar itu, tidak perlu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendramatisir dengan berbicara mengenai perlindungan saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan