Rabu, 3 September 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri : Kami Tetap Profesional Lakukan Penyidikan

"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja," katanya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Begitu keluar, ia sempat memberikan sedikit pernyataan lainnya kepada awak media.

"Saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari.

Ia menyebut tidak ada kejanggalan dalam agenda konfrontasi saksi yang baru dijalaninya.

Sehari sebelumnya, Senin (17/6/2019), Kivlan juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019). Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.

Adapun Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen: Saya Difitnah....."

Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Kivlan Zen Muhammad Yuntri berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kesaksian palsu.

Laporan serupa sempat dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) kemarin, namun ditolak. Atas saran penyidik Bareskrim, maka kuasa hukum Kivlan Zen bakal membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik,” ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Saat ini, pihak kuasa hukum juga sedang mengupayakan agar penahanan terhadap Kivlan diakhiri pada esok hari. Masa penahanan Kivlan sendiri akan berakhir esok hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan