Minggu, 12 Oktober 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Beri 9 Kriteria Ideal Pimpinan KPK 2019-2023

Sembilan hal tersebut menurut anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, berkaca pada era kepemimpinan saat

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka dari 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019.

Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyarankan agar Pansel KPK mencari kriteria ideal yang harusnya dimiliki oleh para pendaftar calon Pimpinan KPK. Setidaknya ada sembilan hal.

Sembilan hal tersebut menurut anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, berkaca pada era kepemimpinan saat ini, yang dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Sebenarnya banyak catatan kritis yang seharusnya dapatdijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang," ujar urnia dalam siaran pers yang diterima, Rabu (19/6/2019).

Pertama, mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan. Sejatinya dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan Pimpinan KPK harus juga berfokus pada isu pemulihan kerugian negara.

Selain itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU KPK, bahwa isu pencegahan serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait tentu harus dipahami secara menyeluruh bagi Pimpinan KPK kedepan.

Misalnya untuk isu pencegahan semestinya bisa lebih diarahkan pada pembangunan holistik budaya anti korupsi agar tidak hanya kegiatan-kegiatan yang sulit dipastikan keberlanjutannya.

Hal lain lagi terkait dengan diterbitkannya Peraturan PresidenNo 54 Tahun 2018 yang mengatur tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sayangkan Saksi Diminta Jawab Singkat

KPK diharapkan bisa memaksimalkan mandat yang telah diberikan melalui tim ini dengan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan aksi dan menghilangkan pola pelaporan yang selama ini cenderung prosedural menjadi pelaporan yang substansial.

Oleh karena itu, penting bagi pansel mengutamakan calon komisioner yang mengenal dan memahami instrumen terkait Tim Nasional Pencegahan Korupsi.

Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Salah satu aspek yang dominan diperhatikan publik sebagaitolak ukur penilaian KPK adalah bidang penindakan.

Maka dari itu Pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi. Ini juga untuk mempercepat penyelesaian berbagai tunggakan perkara di lembaga anti rasuah itu.

Selain itu, penanganan kasus juga diharapkan konsisten. Beberapa penelitian menemukan bahwa masih terdapatin konsistensi pada putusan kasus-kasus korupsi. Konsistensi menjadi penting dalam upaya menghadirkan kepastian hukum yang kerap kali hanya dilihat pada proses awal penanganan kasus saja.

Oleh karena itu, KPK tidak hanya harus kuat dalam strategi penanganan kasusnya, tetapi juga harus dapat mensistematisasi kinerja penuntutannya guna menutup celah hukum yang dapat digunakan para koruptor agar lepas dari jerat hukuman yang setimpal.

Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia. Seperti yang telah diketahui oleh publik bahwa lembaga KPK kerap kali bersifat dinamis.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved