Seleksi Pimpinan KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Beri 9 Kriteria Ideal Pimpinan KPK 2019-2023
Sembilan hal tersebut menurut anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, berkaca pada era kepemimpinan saat
Tak jarang konflik di internal KPK terjadi, maka dari itu Pimpinan KPK mendatang mesti mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga anti korupsi tersebut solid serta terlepas dari kepentingan apapun.
Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Tentu masyarakat tidak berharap Pimpinan KPK kedepan justru memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan individu semata. Karena bagaimanapun menjadi sesuatu yang penting untuk tetap menjaga nilai objektivitas untuk para komisioner KPK mendatang.
Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partaipolitik tertentu. Poin ini harus dijadikan catatan penting, karena bagaimanapun jika komisioner KPK mendatang berasal dari warna partai tertentu dikhawatirkan meruntuhkan nilai independensi dari lembaga anti rasuah itu.
Lagi pun isu penegakan hukum tidak mungkin akan berjalan dengan baik jika dicampuradukkan dengan isu politik.
Keenam, memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik. Berangkat dari catatan atas evaluasi Pimpinan KPK saat ini masih banyak ditemukan berbagai pernyataan yang justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain itu kemampuan komunikasi antar lembagajuga mesti dimiliki oleh Pimpinan KPK mendatang.
Hal lain lagi mesti diingat bahwa kehadiran KPK pada dasarnya jugadimandatkan agar menjadi trigger mechanism bagi penegak hukum yang lain. Maka kemampuan untuk saling bersinerg iantar penegak hukum menjadi salah satu yang utama harusdimiliki oleh Pimpinan KPK.
Kepercayaan dan dukungan publik merupakan salah satu elemen penting yang menjadi pendukung kinerja KPK. Publik tentunya mengapresiasi KPK yang terbuka dan partisipatif.
Beberapa penghargaan juga telah diterima KPK dalam hal keterbukaan informasi. Hal tersebut perlu dipertahankan dengan memastikan Komisioner KPK terpilih harus memiliki komitmen yang tegas dalam hal keterbukaan informasi dan membuka luas partisipasi publik dalam kerja-kerja anti korupsi.
Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. Poin ini menjadi mutlak harus dipenuhi oleh para Pimpinan KPK mendatang, karena bagaimanapun persoalan etik serta terkena sanksi hukum akan menurunkan kredibilitas lembaga anti rasuah itu.
Selain itu akan menjadi beban tersendiri bagi Pimpinan KPK ketika menjalankan tugas.
Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK.
Karena hampir setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun Pimpinan KPK.
Maka dari itu menjadi wajar jika publik meminta komitmen yang tegas dari Pimpinan KPK mendatang untukdapat menolak segala macam jenis tindakan yang akan melemahkan institusi pemberantasan korupsi.
Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK. Hal ini diatur secara spesifikdalam Peraturan KPK No 07 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KomisiPemberantasan Korupsi.
Dalam aturan ini tertera berbagai nilai yang semestinya dimiliki oleh Pimpinan KPK, misalnya: integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.