Rabu, 15 Oktober 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Beri 9 Kriteria Ideal Pimpinan KPK 2019-2023

Sembilan hal tersebut menurut anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, berkaca pada era kepemimpinan saat

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka dari 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019.

Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyarankan agar Pansel KPK mencari kriteria ideal yang harusnya dimiliki oleh para pendaftar calon Pimpinan KPK. Setidaknya ada sembilan hal.

Sembilan hal tersebut menurut anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, berkaca pada era kepemimpinan saat ini, yang dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Sebenarnya banyak catatan kritis yang seharusnya dapatdijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang," ujar urnia dalam siaran pers yang diterima, Rabu (19/6/2019).

Pertama, mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan. Sejatinya dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan Pimpinan KPK harus juga berfokus pada isu pemulihan kerugian negara.

Selain itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU KPK, bahwa isu pencegahan serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait tentu harus dipahami secara menyeluruh bagi Pimpinan KPK kedepan.

Misalnya untuk isu pencegahan semestinya bisa lebih diarahkan pada pembangunan holistik budaya anti korupsi agar tidak hanya kegiatan-kegiatan yang sulit dipastikan keberlanjutannya.

Hal lain lagi terkait dengan diterbitkannya Peraturan PresidenNo 54 Tahun 2018 yang mengatur tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sayangkan Saksi Diminta Jawab Singkat

KPK diharapkan bisa memaksimalkan mandat yang telah diberikan melalui tim ini dengan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan aksi dan menghilangkan pola pelaporan yang selama ini cenderung prosedural menjadi pelaporan yang substansial.

Oleh karena itu, penting bagi pansel mengutamakan calon komisioner yang mengenal dan memahami instrumen terkait Tim Nasional Pencegahan Korupsi.

Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Salah satu aspek yang dominan diperhatikan publik sebagaitolak ukur penilaian KPK adalah bidang penindakan.

Maka dari itu Pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi. Ini juga untuk mempercepat penyelesaian berbagai tunggakan perkara di lembaga anti rasuah itu.

Selain itu, penanganan kasus juga diharapkan konsisten. Beberapa penelitian menemukan bahwa masih terdapatin konsistensi pada putusan kasus-kasus korupsi. Konsistensi menjadi penting dalam upaya menghadirkan kepastian hukum yang kerap kali hanya dilihat pada proses awal penanganan kasus saja.

Oleh karena itu, KPK tidak hanya harus kuat dalam strategi penanganan kasusnya, tetapi juga harus dapat mensistematisasi kinerja penuntutannya guna menutup celah hukum yang dapat digunakan para koruptor agar lepas dari jerat hukuman yang setimpal.

Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia. Seperti yang telah diketahui oleh publik bahwa lembaga KPK kerap kali bersifat dinamis.

Tak jarang konflik di internal KPK terjadi, maka dari itu Pimpinan KPK mendatang mesti mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga anti korupsi tersebut solid serta terlepas dari kepentingan apapun.

Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Tentu masyarakat tidak berharap Pimpinan KPK kedepan justru memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan individu semata. Karena bagaimanapun menjadi sesuatu yang penting untuk tetap menjaga nilai objektivitas untuk para komisioner KPK mendatang.

Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partaipolitik tertentu. Poin ini harus dijadikan catatan penting, karena bagaimanapun jika komisioner KPK mendatang berasal dari warna partai tertentu dikhawatirkan meruntuhkan nilai independensi dari lembaga anti rasuah itu.

Lagi pun isu penegakan hukum tidak mungkin akan berjalan dengan baik jika dicampuradukkan dengan isu politik.

Keenam, memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik. Berangkat dari catatan atas evaluasi Pimpinan KPK saat ini masih banyak ditemukan berbagai pernyataan yang justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain itu kemampuan komunikasi antar lembagajuga mesti dimiliki oleh Pimpinan KPK mendatang.

Hal lain lagi mesti diingat bahwa kehadiran KPK pada dasarnya jugadimandatkan agar menjadi trigger mechanism bagi penegak hukum yang lain. Maka kemampuan untuk saling bersinerg iantar penegak hukum menjadi salah satu yang utama harusdimiliki oleh Pimpinan KPK.

Kepercayaan dan dukungan publik merupakan salah satu elemen penting yang menjadi pendukung kinerja KPK. Publik tentunya mengapresiasi KPK yang terbuka dan partisipatif.

Beberapa penghargaan juga telah diterima KPK dalam hal keterbukaan informasi. Hal tersebut perlu dipertahankan dengan memastikan Komisioner KPK terpilih harus memiliki komitmen yang tegas dalam hal keterbukaan informasi dan membuka luas partisipasi publik dalam kerja-kerja anti korupsi.

Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. Poin ini menjadi mutlak harus dipenuhi oleh para Pimpinan KPK mendatang, karena bagaimanapun persoalan etik serta terkena sanksi hukum akan menurunkan kredibilitas lembaga anti rasuah itu.

Selain itu akan menjadi beban tersendiri bagi Pimpinan KPK ketika menjalankan tugas.

Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK.

Karena hampir setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun Pimpinan KPK.

Maka dari itu menjadi wajar jika publik meminta komitmen yang tegas dari Pimpinan KPK mendatang untukdapat menolak segala macam jenis tindakan yang akan melemahkan institusi pemberantasan korupsi.

Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK. Hal ini diatur secara spesifikdalam Peraturan KPK No 07 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KomisiPemberantasan Korupsi.

Dalam aturan ini tertera berbagai nilai yang semestinya dimiliki oleh Pimpinan KPK, misalnya: integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Narasi diatas harus menjadi pegangan bagi tiap-tiap orang yang ingin mendaftar sebagai Pimpinan KPK. Selain itu keseluruhan kriteria tersebut dapat juga dijadikan pegangan bagi Panitia Seleksi agar dapat lebih memetakan figur-figur terbaik yang nantinya akan diberikan kepada Presiden.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII), Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved