Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

KPU Soroti Bukti Amplop Dianggap Aneh, Ragukan Kualitas Saksi hingga Saksi Berstatus Tahanan Kota

"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ujar Hasyim.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

KPU Tak Percaya Kualitas Saksi

Hasyim Asy'ari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengatakan, pihaknya tidak percaya dengan kualitas saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saksi yang dimaksud bernama Beti Kristiana. Pada persidangan sebelumnya, Beti mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.

"Kami terus terang saja ya, tidak percaya dengan kualitas saksi kemarin," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ketidakpercayaan tersebut berdasar pada dua hal.

Pertama, alamat yang disampaikan saksi dalam persidangan ternyata tak sesuai dengan alamat di e-KTP.

"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ujar Hasyim.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kemudian, saat memberikan keterangan, saksi semula mengatakan tidak membawa kendaraan ketika menemukan tumpukan amplop.

Namun, keterangan tersebut berubah seiring berjalannya persidangan. Bahwa ternyata saksi membawa mobil ketika kejadian itu.

"Tapi begitu keterangan agak terakhir, ngomong datang ke sana menggunakan mobil kemudian mengeluarkan amplop. Amplopnya katanya sudah disampaikan kepada siapa, tapi nyatanya (dalam keterangan) semalam dibawa," ujar Hasyim.

"Ini penuh tanda tanya. Ini pertanyaanya, itu amplop apakah nemu di sana atau bikin amplop sendiri," sambungnya.

Dalam persidangan Rabu (20/6/2019), saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.

Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong. Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ragukan Saksi Berstatus Tahanan Kota

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved