Kasus Makar
Inilah Jenderal-jenderal yang Jamin Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko
Ferry mengatakan 102 Purnawirawan TNI-Polri juga telah ikut menjamin penangguhan penahanan tersebut.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ketiga Soenarko tidak mengulangi tindak pidana.
Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak keluar kota.
Berikut kutipan lengkapnya:
Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan Klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini Klien kami bersedia melaksanakan Wajib Lapor dan Tidak Keluar Kota.