Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Ajukan Praperadilan, Polda Metro: Tidak Masalah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak Kivlan Zen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/KompasTV
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein memberikan keterangan usai melaporkan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ke polisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2017). Kivlan Zein melaporkan Muhammad Isnur dengan tuduhan pencemaran nama baik karena dirinya disebut sebagai dalang kerusuhan di Kantor YLBHI pada Senin (18/9/2017) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak Kivlan Zen.

"Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah.  Warta Kota/Henry Lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan)

Argo mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pihaknya bakal siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca: Soal Keterangan Saksi Pemohon Kemarin, Yusril: Sudah Terbantahkan Hari Ini

"Silakan ajukan praperadilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," tutur Argo.

Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan