Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2019

BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK

“Setidaknya kami belum berpikir ke arah itu karena lebih fokus pada proses di MK,” ungkap Bambang Widjojanto

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

“Misal Pak Moeldoko bilang terserah kuasa hukum, kami kan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, setelah sidang selesai baru kami konsultasikan ke beliau berdua," ujar Yusril.

"Kalau Pak Moeldoko mau membawa ke pengadilan nanti akan ada kuasa hukum yang lain,” katanya.

Sebut Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto

Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.

"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?" tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," imbuhnya.

Baca: TKN sebut Gerindra Gabung Pemerintah Bukan Kemustahilan

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa di persidangan, kubu 02 tidak bisa membuktikan apa-apa.

"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Kesaksian Kontroversial Saksi Kubu 02, Beti Kristina

Sejumlah saksi kubu 02 yang dihadirkan dalam sidang pada Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, memberikan kesaksian kontroversial yang ramai diperbincangkan.

Satu di antaranya adalah kesaksian Beti Kristina, yang mengklaim melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan form C1.

Baca: Jubir BPN: Prabowo Belum Berpikir Bertemu Jokowi

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dikutip dari Kompas, Beti mengatakan bahwa amplop bertanda tangan tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka dan tidak ada isinya.

Ia juga menyatakan menemukan lembaran segel suara berhologram yang sudah digunting.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan