Kamis, 28 Agustus 2025

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua: Unjuk Rasa Tidak Perlu Minta Izin, Cukup Beri Tahu Polisi

"Kita pastikan sampai pukul 17.00, bahkan bisa lebih awal lagi ketika orasi-orasi sudah cukup," kata Abdullah Hehamahua

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdullah Hehamahua, koordinator lapangan aksi unjuk rasa damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi sesuai aturan undang-undang.

Aksi, kata mantan penasihat KPK ini, akan bubar pada pukul 17.00 sore nanti. Abdullah Hehamahua meyakini aksi ini merupakan aksi damai dan jauh dari tindakan anarkis.

Bahkan, sudah enam kali unjuk rasa dilakukan tidak ada aksi kerusuhan yang terjadi. "Kita pastikan sampai pukul 17.00, bahkan bisa lebih awal lagi ketika orasi-orasi sudah cukup," kata Abdullah Hehamahua, Rabu (26/6/2019).

"Salat berjamaah selesai akan kembali ke rumah masing-masing," sambungnya.

Dia menyebut aksi ini merupakan dukungan kepada hakim MK, agar mereka tak perlu takut meski mereka dipilih oleh DPR maupun partai, sehingga tidak perlu takut akan tekanan, baik internal maupun eksternal dalam mengambil keputusan.

"Tujuan utama teman-temen sama saya ke sini memberikan dukungan moril," ujarnya. 

Baca: 30 Tahun Jadi Sopir Bus Malam, Dede Wahyu Pernah Rasakan Tiga Pengalaman Mistis dan Mendebarkan Ini

"Support kepada anggota MK supaya mereka tidak usah takut, tidak usah khawatir merasa terintimidasi, merasa tertekan. Mereka melaksanakan saja sesuai tupoksi," paparnya.

Abdullah Hehamahua menjelaskan, massa yang hadir kali ini berasal dari GNPF ulama, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma serta beberapa mahasiswa universitas.

Meski polisi mengatakan massa tidak ada izin, Abdullah Hehamahua menyinggung aksi kali ini sudah diberi tahu dan tak perlu adanya izin. Bahkan, ia menyampaikan aspirasi unjuk rasa itu dijamin oleh pasal 28 UUD 45.

"Sehingga secara proseduril siapa saja yang melakukan unjuk rasa itu tidak perlu minta izin, hanya memberi tahu."

"Bukan izin, memberi tahu. Sehingga kalau memberi tahu selesai persoalan," ucapnya.

Baca: Guru Besar LIPI: KPK Mending Bubar Saja Kalau Dipimpin Jenderal Polisi

Sebelumnya, meski Kapolri melarang adanya aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dilaksanakan besok, sejumlah massa aksi tetap berkumpul di sekitar Patung Kuda.

Pantauan Wartakotalive.com, sejumlah massa aksi damai mulai berdatangan dan memadati sekitar Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski begitu, mereka hanya duduk di sekitar Jalan Merdeka yang telah ditutup petugas.

Massa aksi damai yang hadir juga terlihat belum melalukan orasi, sebagaimana yang biasa dilakukan saat melakukan penyampaian pendapat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan