Jumat, 12 September 2025

Kasus Dana Kemah Pemuda

Polisi Segera Panggil Ahmad Fanani Sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda, Ahmad Fanani, dalam waktu dekat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. 

"Ada tersangkanya sudah ada. Ahmad Fanani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).

Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani telah dilakukan sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Argo.

Hendak dijemput paksa

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berasal dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, kembali mangkir dari panggilan polisi.

Ahmad Fanani seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB.

"Engga datang ya, bisa dibilang mangkir," ujar Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (24/4/2019).

Baca: Polda Papua Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Logistik Pemilu di Puncak Jaya

Penyidik bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani.

Mengingat dirinya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Saat ini, Fanani masih berstatus sebagai saksi.

"Karena masih saksi prosedurnya apabila ini tidak dipenuhi, maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ungkap Bhakti.

Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

Surat panggilan terhadap Fanani untuk pemeriksaan hari ini sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis (18/4/2019).

Dihubungi terpisah, Fanani mengaku tidak menerima surat panggilan tersebut.

"Saya enggak dapat surat panggilan," ujar Fanani.

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan