Jumat, 12 September 2025

Kasus Dana Kemah Pemuda

Polisi Segera Panggil Ahmad Fanani Sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda, Ahmad Fanani, dalam waktu dekat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. 

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Usai kampanye terbuka

Penyidik Ditreskrimsus bakal merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia setelah kampanye terbuka Pemilu 2019.

Hal ini dilakukan, karena banyak personel kepolisian yang dikerahkan untuk kegiatan pengamanan kampanye.

"Saat kampanye terbuka kami fokus pengamanan dulu, karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Namun, kita sudah sidik semua. Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa untuk di teliti," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Kamis, (28/3/2018).

Baca: Topan Idai di Mozambik, Hampir 500 Orang Meninggal dan Ribuan Orang Mengungsi

Bhakti mengatakan sejauh ini semua saksi sudah diperiksa. Namun hanya Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman yang belum diperiksa.

"Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir-mangkir kemarin," tutur Bhakti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan