Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2019

Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah

Merujuk pada Peraturan Perundang-undangan soal Perbankan Syariah, DPS merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil yang diajukan Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Hal ini karena Tim Hukum Prabowo-Sandi tak dapat membuktikan tudingannya bahwa jabatan DPS termasuk sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca: Ekspresi Prabowo-Sandiaga Usai MK Putuskan Menolak Gugatan Paslon 02

Baca: Prabowo-Sandiaga Hormati Keputusan MK, tapi Tetap Cari Kemungkinan Langkah Hukum Lain

Merujuk pada Peraturan Perundang-undangan soal Perbankan Syariah, DPS merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah.

Tetapi, mereka ditempatkan berbeda dengan komisaris atau direksi. Oleh karenanya, DPS bukan bagian dari karyawan.

Menurut undang-undang, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN yang merupakan bank syariah.

Setiap bank syariah wajib membentuk DPS, namun pembentukan DPS tersebut bukan organ perusahaan, melainkan salah satu pihak terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Oleh karena itu, dengan argumentasi hukum demikian, maka jelas bahwa DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN," ujar Wahiduddin.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat, seorang yang menjabat sebagai DPS di bank syariah tidak perlu mengundurkan diri untuk dapat memenuhi syarat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Berasarkan dalil pemohon yang menyatakan calon wakil presiden nomor urut 01 yaitu Ma'ruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS Bank BNI Syariah atau Bank Mandiri Syariah sehingga pemohon memohon agar Mahakmah membatalkan, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pesrta pilpres dan wakil presiden 2019 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Wahiduddin.

Menolak semua gugatan

Pada akhirnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan