Pilpres 2019
Tim Hukum 01: Praktis Sudah Berakhir Seluruh Proses Pilpres Setelah MK Memutuskan
Taslim berpendapat, sikap kritis masyarakat ini merupakan modal utama pemerintahan Jokowi-Maruf dalam menata ulang
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Wakil Direktur Advokasi dan Hukum TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Hermawi Taslim, praktis sudah berakhir seluruh proses rangkaian pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga.
"Jadi sekarang tinggal menunggu penetapan KPU atas presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya urusan protokoler untuk pelantikan dan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2019-2024," ujar Wasekjen Partai Nasdem ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
Untuk itu pula Taslim menghaturkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah dengan sabar mengikuti seluruh rangkaian proses Pilpres, mulai dari pendaftaran, verifikasi, kampanye, pencoblosan hingga persidangan MK ini.
Taslim menilai, tingkat kesadaran politik masyarakat semakin baik.
"Masyarakat sudah semakin kritis dan tidak mudah terombang ambing oleh berbagai issu dan pemberitaan yg tidak akurat," jelas Taslim.
Baca: Gerindra Tidak Ingin Rekonsiliasi Bila Jokowi Tawarkan Koalisi kepada Prabowo
Taslim berpendapat, sikap kritis masyarakat ini merupakan modal utama pemerintahan Jokowi-Maruf dalam menata ulang pranata Kehidupan sosial yang lebih adil, lebih bermartabat dan lebih terhormat di mata international.
Tentang keberadaan tim hukum Jokowi-Maruf ke depannya, Taslim menggaris bawahi harapan Wakil Presiden terpilih Maruf Amin (KMA) saat tim hukum 01 menemuinya, sehari sebelum putusan MK, pada Rabu (26/6/2019) lalu.

Saat itu dia mengenang, Maruf Amin menginginkan agar tim hukum yang solid ini kelak dapat membantu pemerintahan dlm bidang penegakan hukum.
"Itu ditegaskan oleh Maruf Amin, ketika menerima kami bersilahturahmi ke kediamannya," ujar Taslim.
Masih menurut Taslim, tim berharap hal tersebut akan menjadi salah satu agenda dalam pertemuan dengan Jokowi sekembalinya dari kunjungan kenegaraannya di Jepang.
Baca: PMKRI: Saatnya Konsolidasi untuk Kemajuan Bangsa
Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mereka dalam sengketa Pilpres 2019, namun Prabowo juga menyatakan akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.
"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, tuhan yang maha esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis (27/6).
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.(*)