KPK Naikkan Status Kasus Haji, MAKI Yakini Kuota Tambahan Dijual Langgar UU
Boyamin menduga kuota haji tambahan 20.000 dibagikan merata untuk haji reguler dan khusus melawan Undang-Undang
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman apresiasi langkah KPK menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Boyamin menduga kuota haji tambahan 20.000 dibagikan merata untuk haji reguler dan khusus melawan Undang-Undang.
"Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK karena awalnya lemot. Tapi habis kita gugat terus berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut, dan kemudian alhamdulillah sekarang sudah penyidikan," kata Boyamin, Minggu (10/8/2025).
Boyamin mengungkapkan ia mengawal proses haji sejak 2006 silam. Kala itu ia menyoroti katering yang tidak merata hingga terjadi kelaparan pada jamaah haji.
"Tiba-tiba tahun 2023 kemarin ada tambahan 20.000 yang mestinya secara Undang-Undang itu kan 80 persen kepada haji reguler, 20% kepada haji khusus. Tapi nampaknya itu dibagi rata 50-50. Jelas itu melanggar Undang-Undang," ungkapnya.
Lanjutnya berdasarkan penelusuranya, perorang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5.000 dollar atau hampir Rp75 juta.
Baca juga: MAKI Duga Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp500-750 Miliar, Minta KPK Usut Pakai Pasal TPPU
"Dan itu untuk apa tidak jelas. Dan nampaknya uang-uang itu masuk konsorsium. Jadi ada biro-biro travel yang bergabung dan kemudian dikelola di sana. Diduga uang itu juga mengalir kepada oknum," terangnya.
Ia mengungkapkan juga sudah menyetor nama-nama travel yang diduga menerima alokasi-alokasi kuota tambahan yang tidak semestinya tersebut.
"Harapan saya KPK menerapkan pasal pencucian uang. Karena uang tadi kemudian mengalir kemana-mana," tandasnya.
Diketahui (KPK) menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan.
"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pusat penyidikan kasus ini adalah dugaan penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah).
"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," jelas Asep pada kesempatan sebelumnya.
Meskipun status kasus telah naik ke penyidikan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka.
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Prabowo usai Jadi Tersangka, Dinilai Sulit dan Seharusnya Ditolak |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Serahkan SK Bertandatangan Yaqut Sebagai Bukti Tambahan Korupsi Kuota Haji ke KPK |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
ARRUKI Ancam Surati Jaksa Agung Minta Kajari Jaksel Dicopot jika Silfester Matutina Tak Dieksekusi |
![]() |
---|
Alasan ARRUKI Gugat Kejari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Mandek 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.