Selasa, 16 September 2025

Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap PN Jakbar : Dari Kelapa Gading Sampai Bandara Halim

Adapun sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, KPK sudah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat

Tribunnews.com/Reza Deni
KPK rilis dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Barat.

Ketiga orang tersebut yakni Agus Winoto selaku Aspindum Kejati DKI Jakarta, Alvin Suherman selaku pengacara, dan Sendy Pericho selaku pihak swasta.

Baca: KPK Tetapkan Aspindum Kejati DKI sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap PN Jakbar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. KPK juga mengamankan barang bukti 20874 USG, 700 USD, dan Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap, di Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. KPK juga mengamankan barang bukti 20874 USG, 700 USD, dan Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Agus diduga sebagai penerima, sementara Alvin dan Sendy sebagai pemberi.

Adapun sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, KPK sudah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat dengan kasus yang sama.

Adapun kelimanya antara lain:

- SSG, (Sukiman Sugita), pengacara
- AVS, (Alvin Suherman), pengacara SPE
- RSU, (Ruskian Suherman), swasta
- YHE, (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- YSP, (Yuniar Sinar Pamungkas), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, menjelaskan kronologi bagaimana KPK mengamankan kelima orang tersebut dan Agus Winoto

Jumat, 28 Juni 2019

Pukul 12.00 WIB

KPK mengamankan Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pukul 14.00 WIB

Tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi sekitar . Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100.

Pukul 15.00 WIB

Tim penyidik secara paralel mengamankan Alvin di daerah Senayan, Jakarta Pusat. Alvin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan