Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap PN Jakbar : Dari Kelapa Gading Sampai Bandara Halim
Adapun sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, KPK sudah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Pukul 16.00 WIB
Masih secara paralel, tim penyidik mendapatkan informasi Yuniar telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim pun ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan Yuniar di sana.
Pukul 17.00 WIB
Yuniar dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, Yuniar bersama Yadi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dari tangan Yuniar, KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan USD700.
Sabtu 29 Juni 2019
Pukul 01.00 WIB
Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum (Aspindum) Kejati DKI Jakarta diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jasmintel) Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK.
Agus bersama tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya.

Baca: Kata Pengamat Mengapa Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi
Agus Winoto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KPK menyangkakan Alvin dan Sendy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.