Senin, 13 Oktober 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Seleksi Calon Pimpinan KPK Jilid V Dirundung Masalah

Sejumlah masalah mengepung proses seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023.

Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengakui menjadi Pansel KPK adalah tugas terberatnya. 

“Mungkin pernah dengar ada perpecahan internal di KPK, itu memang ada. Dan itu mendapat perhatian Presiden bagaimana ke depan pimpinan KPK mengerti persoalan itu supaya tidak ada lagi faksi-faksi di bawah manajemen yang rapi,” ujarnya.

Isu Radikalisme

Pada seleksi Capim KPK jilid V ini isu radikalisme menjadi perhatian utama. Calon pimpinan KPK diharapkan terbebas dari paham radikalisme.

Dalam mencari putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pimpinan KPK, panitia seleksi bakal bekerja sama dengan berbagai institusi salah satunya Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk menelusuri rekam jejak calon pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Hal ini dianggap sangat penting untuk mencegah adanya calon pimpinan yang terpapar radikalisme atau bahkan pernah mengikuti jaringan yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain BNPT, sejumlah institusi yang ikut dilibatkan di antaranya Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Narkotika Nasional.

“Ini merespons infiltrasi dari paham-paham yang tidak sesuai dengan NKRI. Kita menjaga dan mencari orang-orang yang hatinya Merah Putih. Kita hanya memastikan kita dapat yang terbaik, jangan ditafsir macam-macam, ini normatif,” kata Hamdi.

Ada sejumlah kriteria yang digunakan BNPT untuk menelusuri rekam jejak kandidat pimpinan KPK terkait paham radikalisme.

Capim KPK diharapkan tidak terlibat pada organisasi teroris, atau berkeinginan mengganti ideologi Pancasila atau ingin mengganti ideologi negara dengan agama tertentu.

"Kami di sini menyampaikan bahwa radikalisme di sini adalah radikalisme perspektif negatif karena radikalisme ada juga dalam perspektif positif," kata Kepala BNPT Suhardi Alius.

Menurutnya, seseorang dinyatakan terpapar radikalisme jika yang bersangkutan bersifat intoleran. Mereka yang radikal juga anti-Pancasila, terlibat organisasi teroris, hingga punya paham 'takfiri' atau kerap mengkafirkan orang lain.

Soal Keseriusan

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengungkapkan harapan terpilihnya sosok-sosok yang jujur dan berintegritas sebagai pimpinan KPK merupakan hak bangsa Indonesia untuk menjamin peperangan terhadap para pencuri uang rakyat terus dilakukan di Tanah Air.

"Bahwa salah satu syarat pimpinan KPK sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tentu yang dimaksud tercela adalah perbuatan yang dianggap oleh hukum sebagai kejahatan pidana, pelanggaran etika profesi sebelumnya, ataupun lakukan tindakan yang tidak pantas menurut masyarakat," kata Yudi.

Untuk itulah, kata Yudi, penelusuran rekam jejak benar-benar harus serius dilakukan pansel. Itu sangat penting, supaya ke depan, KPK tidak tersandera oleh pihak-pihak atau oknum tertentu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved