Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Anggota DPR F-PDIP Sangkal Terima Uang USD108 Ribu Terkait Proyek e-KTP

Selain Arif Wibowo, tim penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo diperiksa terkait perkara korupsi e-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019) 

Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.

Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan