Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Ultimatum Menpora Imam Nahrawi Hadiri Sidang Hari Ini

Imam dan Miftahul Ulum yang dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Kemenpora Mulyana; PPK Kemenpora Adhi Purnomo

Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Imam Nahrawi 

Tak hanya Ending, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Johny.

Hakim menyatakan Ending dan Johny bersalah terbukti memberi suap sebesar Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Suap itu diberikan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved