Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Ultimatum Menpora Imam Nahrawi Hadiri Sidang Hari Ini

Imam dan Miftahul Ulum yang dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Kemenpora Mulyana; PPK Kemenpora Adhi Purnomo

Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Imam Nahrawi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan staf ahlinya Miftahul Ulum untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pencairan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Imam dan Miftahul Ulum yang dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Kemenpora Mulyana; PPK Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca: Di Semarang, Walikota Se-Indonesia Sepakat Maju Bersama Pasca Pilpres

Baca: Kebakaran Kapal LCT di Perairan Davao: Tiga Kapal Coast Guard Indonesia Beraksi

"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dalam putusan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya uang sekitar Rp11,5 miliar yang mengalir ke Imam Nahrawi.

Uang itu diserahkan Ending kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Meski Imam dan stafnya membantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.

Febri mengaku belum mengetahui secara pasti materi persidangan. Namun, Febri mengatakan, setidaknya terdapat tiga hal yang bakal dikonfirmasi Jaksa terhadap Imam dan Ulum.

Ketiga hal itu, yakni kewenangan dan proses dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora, pengetahuan-pengetahuan Imam dan Ulum mengenai komunikasi dan pertemuan-pertemuan serta aliran dana.

Febri mengatakan, persidangan ini menjadi kesempatan bagi Imam dan Ulum untuk mengklarifikasi sejumlah hal tersebut, termasuk mengenai aliran dana.

"Nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana tapi apa materi besok tentu saya belum bisa menyampaikan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Febri memastikan pihaknya masih membuka kemungkinan mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.

Namun, Febri menyatakan, KPK saat ini masih fokus dengan proses persidangan yang sedang berjalan.

"Saya kira masih dibuka kemungkinan ya untuk pengembangan lebih lanjut karena masih ada sejumlah ruang lingkup perkara ataupun pihak-pihak lain yang perlu didalami aspek pertanggungjawabannya.

Baca: Divonis 12 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 66 Miliar, PT Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan

Baca: Digugat Rp 9,4 Miliar oleh Rekan Bisnis Kosmetiknya, Ashanty Akhirnya Buka Suara

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 4 Juli 2019 - Aries Harus Jaga Kesehatan, Mimpi Aquarius Jadi Nyata !

Tapi saya belum bisa menyampaikan kecuali nanti sudah ada penyidikan baru. Itu artinya sudah ada tersangka baru baru bisa kami sampaikan ke publik," katanya.

Diketahui, ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Majelis Hakim menyatakan Ending terbukti bersalah bersama Bendahara KONI, Johny E Awuy menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved