Sabtu, 30 Agustus 2025

Burung Garuda Kembali Ditemukan Keberadaannya di Gunung Gede Pangranggo

Burung yang juga dikenal dengan sebutan burung garuda itu terdeteksi tim monitoring elang jawa di dalam kawasan Gunung Gede Pangrango, Senin (1/7/2019

Editor: Sugiyarto
Net
Burung Garuda 

Faiz mengungkapkan, ke depan, masyarakat terutama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Desa Kramat yang baru terbentuk tahun ini akan mengusulkan peraturan desa (Perdes) demi upaya konservasi kawasan Gunung Buthak.

Pemerintah tidak hadir Keberadaan koloni satwa liar dan satwa dilindungi di wilayah hutan Perum Perhutani, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, seolah luput dari perhatian pemerintah.

Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Resor Wonosobo yang berwenang penuh atas perlindungan satwa di sana juga sama sekali belum pernah turun untuk melakukan pendataan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Endi Suryo Heksianto, Polisi Hutan BKSDA Jateng Resor Wonosobo saat dihubungi Senin (18/9/2017).

Dia menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) jika di wilayah Perum Perhutani itu ternyata menjadi habitat satwa dilindungi.

“Itu hutan lindungnya Perhutani ya. Kami belum tahu dan belum dapat informasi dari KPH wilayah sana,” katanya.

Dalam mekanismenya, meski kawasan tersebut merupakan wilayah Perhutani, namun BKSDA memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas kelestarian satwa dilindungi yang menjadi prioritas di Gunung Buthak, seperti owa jawa.

Salah satu contoh kawasan Perhutani yang diberikan pengawasan intensif karena menjadi habitat satwa prioritas adalah hutan di Petungkriono, Pekalongan serta Dieng, Wonosobo.

Endi menjelaskan, di Petungkriono, petugas secara intensif turun untuk memantau populasi dan memastikan kelestarian habitat elang jawa.

“Memang susah, karena kami sendiri belum memiliki kawasan khusus untuk konservasi. Selama ini kami meminta peran serta masyarakat untuk turut melindungi satwa di tempat mereka,” ujarnya.

Endi menuturkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan turun ke Gunung Buthak untuk melakukan pengamatan dan pendataan mendalam terkait keberadaan satwa dilindungi di sana.

Selain itu, komunikasi dengan pihak terkait, terutama Perum Perhutani, sebagai pemilik kawasan juga mutlak diperlukan.

“Secapatnya akan kami kordinasikan dan turunkan personel untuk mendata satwa-satwa di sana,” katanya.

Untuk diketahui, dalam regulasinya, satwa-satwa yang berada di kawasan Gunung Buthak dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Selain itu, satwa tersebut dilindung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Burung Garuda Kembali Ditemukan"


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan