Tim Pemantau Peradilan Sebut 16 Calon Hakim Ad Hoc Berafiliasi Politik
Peneliti dari MAPPI FHUI, Josua Satria, mengatakan tim pemantau menemukan sejumlah calon yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan (KPP) meminta panitia seleksi agar mencoret calon-calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi yang memiliki catatan negatif.
Peneliti dari MAPPI FHUI, Josua Satria, mengatakan tim pemantau menemukan sejumlah calon yang tidak memenuhi syarat administrasi dan berpotensi konflik kepentingan terhadap calon yang memiliki latar belakang sebagai politisi.
"Setidaknya, ada 16 orang calon yang memiliki afiliasi politik baik karena pengalaman menjadi calon/anggota legislatif, anggota ormas, sayap partai, atau tim kampanye politik," kata Josua Satria, Minggu (7/7/2019).
Baca: Izin Sejumlah Bangunan Bermasalah, Anies Diminta Mengecek
Baca: Hasil MotoGP Jerman 2019: Marc Marquez 10 Kali Juara, Dijuluki Kaisar Sachsenring
Baca: Pulang dari Norwegia, Striker Thailand Ini Bersinar Bersama Klub Malaysia
Selain itu, kata dia, masalah serupa terkait konflik kepentingan juga ditemui pada calon-calon yang berlatar belakang profesi sebagai advokat, khususnya yang pernah menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan, tim pemantau menemukan sembilan orang calon yang pernah menjadi pengacara koruptor, di mana klien yang didampingi diputus bersalah oleh pengadilan.
"Hal ini akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan manakalan calon tersebut, nantinya memeriksa kasus yang merupakan pengembangan dari kasus-kasus yang dulu pernah ditangani," ujarnya.
Tak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kata dia, tim pemantau menemukan ketidakpatuhan calon terhadap prinsip-prinsip anti-korupsi.
Tiga prinsip anti korupsi, yaitu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sanksi disiplin, dan kejujuran calon.
"LHKPN merupakan saringan pertama untuk mencegah terpilihnya hakim ad hoc yang bermasalah. Tim pemantau mencatat bahwa dari 41 orang calon yang termasuk wajib lapor LHKPN, terdapat 18 orang yang tidak melaporkan kekayaannya," kata dia.
Sedangkan, berdasarkan penelusuran media, pihaknya juga menemukan calon yang tercatat pernah dijatuhi sanksi disiplin dan juga calon yang mencoba mengelabui pansel dengan mencantumkan informasi palsu pada berkas pendaftaran.
Untuk itu, dia meminta, agar panitia seleksi memastikan semua calon memenuhi persyaratan administratif guna menghindari permasalahan hukum dikemudian hari akibat maladministrasi dalam proses pemilihan.
"Salah satunya dengan meminta dokumen otentik yang dapat menjadi bukti bahwa calon telah memenuhi syarat minimal 15 tahun pengalaman di bidang hukum," tambahnya.
37 orang lolos
Sebanyak 37 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi lolos untuk tahapan seleksi administrasi.