Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Oditur Laporkan Kunjungannya ke RSCM kepada Hakim Sebelum Periksa 4 Terdakwa Kasus Andrie Yunus
Oditur militer II-07 Jakarta Letkol Chk Muhammad Iswadi melaporkan ke majelis hakim hasil kunjungannya ke RSCM Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Ringkasan Berita:
- Oditur militer II-07 Jakarta Letkol Chk Muhammad Iswadi melaporkan ke majelis hakim hasil kunjungannya ke RSCM Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
- Laporan itu disampaikan Iswadi sebelum memeriksa empat terdakwa serangan cairan kimia air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
- Iswadi melaporkan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada LPSK agar Andrie menjadi saksi tambahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer II-07 Jakarta Letkol Chk Muhammad Iswadi melaporkan ke majelis hakim hasil kunjungannya ke RSCM Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) kemarin.
Laporan itu disampaikan Iswadi sebelum memeriksa empat terdakwa serangan cairan kimia air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer, Novel Baswedan: Sikap Hakim Tak Berpihak pada Korban
Iswadi melaporkan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada LPSK agar Andrie menjadi saksi tambahan.
Akan tetapi, kata Iswadi, LPSK menjawab bahwa Andrie masih belum bisa hadir di Pengadilan Militer untuk memberikan kesaksiannya sebagai saksi tambahan.
Selain itu pihaknya juga sudah membuat surat kepada RSCM terkait dengan keinginan untuk membesuk.
Surat itu juga belum dijawab.
"Sehingga kami kemarin pada tanggal 12 (Mei 2026), kami para oditur berangkat ke RSCM. Niat kami untuk mengunjungi Saudara Andrie Yunus, tetapi sampai di tempat kami masih belum bisa mengunjungi saudara Andrie Yunus," kata Iswadi.
Iswadi melaporkan dalam kunjungan kemarin, tim oditur militer diterima oleh Tim Humas RSCM.
Dari Tim Humas RSCM, ia melaporkan mendapat penjelasan terkait mengapa Andrie belum dapat dibesuk.
Selain itu, kata Iswadi, saat kunjungan itu tim oditur juga bertemu dengan kuasa hukum Andrie.
"Sehingga kami oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami oleh Saudara Andre Yunus. Sehingga kami hanya menanyakan terkait kondisi terkini dari Saudara Andrie Yunus dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total dan sedikit sekali bergerak," kata Iswadi.
"Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Oditurat Militer (II-07 Jakarta)," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto lalu memastikan lagi apakah tim oditur sempat melihat kondisi Andrie atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Militer-Andrie-Yunus_4.jpg)