Minggu, 24 Agustus 2025

Mendagri Beberkan Penyebab Izin FPI Belum Bisa Diperpanjang

Oleh karena ada syarat yang belum dipenuhi tersebut Tjahjo mengatakan proses perpanjangan izin bisa tertunda.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro merespons soal perpanjangan izin ormas islam tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sugito menyebut tidak ada alasan perpanjangan izin FPI untuk dievaluasi.

"Jika alasannya karena soal politik maka tidak alasan untuk tidak memperpanjang izin FPI. FPI sudah ada sejak lama dan seperti ormas-ormas yang lainnya, FPI juga memiliki hak untuk tumbuh," kata Sugito kepada Tribunnews saat dihubungi, Senin (24/6/2019) lalu.

Sugito mengungkap bahwa persoalan seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya. Dia pun menyebut hal-hal yang berkaitan memang sangat seksi bagi siapa pun.

"Makanya jika izin FPI tidak diperpanjang karena pandangan politik, itu bisa kami perkarakan secara hukum," kata Sugito.
Dirinya menyebut komunikasi dengan pihak Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), masih berlangasung.

"Satu atau dua minggu lagi (kami akan lihat perkembangannya)," pungkasnya.

Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. 

Baca: Soal Kepulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi dan Kuasa Hukum Ketua FPI Ungkap Hal Berbeda

Baca: Tanggapi TGPF Bentukan Polri, Novel Baswedan: Jangan Cuma Spekulasi, Tapi Temukan Pelaku Lapangan

Baca: Ini Identitas Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan

Baca: Bareskrim Tangkap Simpatisan FPI Pembuat Propaganda dan Hoaks

Baca: Tanggapi Jihad Konstitusional FPI, Polisi: Yang Terpenting Patuhi Hukum

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan