Kasus Ratna Sarumpaet
Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding
Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya pasca ivonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya pasca ivonis dua tahun penjara tersebut.
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Desmihardi mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna.

Baca: Tuntas Direvitalisasi, Trade Mall Harco Glodok Kini Siap Jadi Sentra Produk Elektronik di Jakarta
“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” tutur Desmihardi.
Sebelumnya, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.