Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS Gagalkan Upaya Human Trafficking di Morotai Utara
Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS berhasil mencegah perdagangan manusia atau Human Trafficking di Morotai Utara.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS berhasil mencegah perdagangan manusia atau Human Trafficking di Morotai Utara.
Dansatgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles mengungkapkan kejahatan tersebut hampir menimpa keluarga Fatsia.
Edwin mengatakan, karena alasan pekerjaan dia merelakan anaknya untuk dibawa orang tidak dikenal.
Namun, atas kesigapan personel Satgas, para pelaku berhasil diamankan.
Edwin menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga bernama Fatsia Jumati (47) kepada Pos Kao Satgas Yonif 734, Selasa (9/7/2019) malam.
Baca: Ramalan Denny Darko Terhadap Keluarga Ajun Perwira dan Jennifer Jill
Baca: Fakta Singkat Tidur Mulut Diplester, Manfaat dan Risiko Bagi Penderita Ngorok
Baca: Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Oleh KPK, Berawal Dari Pelabuhan Sri Bintan
Dalam laporannya Fatsia mengaku merasa dibohongi Josi Badodo (44) warga Desa Takawi Morotai Utara, dan Dedy Enginin (42) warga Desa Tunuo Kecamatan Kao Utara.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam rilis tertulisnya di Maluku Utara, Rabu (10/7/2019).
“Keduanya datang ke rumahnya untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan. Mereka juga memberi janji akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang Rp 1 juta,” kata Edwin.
Bahkan, mereka meminta nomor rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar Rp 10 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Fatsia bersedia menyerahkan anaknya yang disebut akan dirawat dan dibesarkan.
Namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku, Fatsia kemudjan curiga anaknya akan dipekerjakan, dan akhirnya melaporkan ke Pos Kao Satgas Yonif 734/SNS.
“Karena baru kenal, Fatsia kemudian curiga, akhirnya laporan ke Satgas,” kata Edwin.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Edwin memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos melacak dan mencari pelaku.
Sekira pukul 23.00 WIT, Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama dua personel pos berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis pickup Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan juga mengangkut dua orang yang diduga korban Human Trafficking yaitu JW (13) dan NS (19).
Baca: Tamu Hotel yang Berhubungan Intim Terlihat dari Luar, Warga di Purwokerto Geruduk Hotel
Baca: Fakta Singkat Tidur Mulut Diplester, Manfaat dan Risiko Bagi Penderita Ngorok
"Dua jam pasca menerima laporan, akhirnya kedua pelaku beserta korban berhasil diamankan personel Satgas. Selanjutnya mereka digiring ke Pos Satgas III/Tetewang untuk dimintai keterangan,” kata Edwin.
Kedua pelaku tersebut mengaku bahwa kedua gadis belia itu akan dibawa ke Manokwari Papua untuk dipekerjakan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, mereka kemudian dibawa ke Polsek Kao.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, Edwin, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengarah pada Human Trafficking.
“Kasus seperti ini cukup memprihatinkan, mengingat laporan awal dari ibu korban bahwa mereka tidak saling kenal sebelumnya,” kata Edwin.
Edwin mengatakan, kasus Human Trafficking dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah, dan paling banyak menyasar anak-anak gadis dibawah umur.
“Mereka dipaksa dipekerjakan di tempat- tempat hiburan malam yang menjurus ke arah praktek prostitusi,” kata Edwin.
Edwin berharap agar kejadian itu dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Maluku Utara, agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh personel Satgas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat sehingga kehadiran kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” kata Edwin.