Senin, 13 April 2026

Kasus Ratna Sarumpaet

Tak Terima Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Keonaran Tapi Dibilang Ada Keonaran

Ratna Sarumpaet tidak terima dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Tampak Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya, lalu kembali lagi ke kursi.

Kemudian kuasa hukum menyampaikan akan berpikir dulu, dan nanti akan diambil sikap.

Baca: Ruangan SDN Blang Keudah Tiro Dipenuhi Kotoran Kambing, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Sidang pun ditutup, lalu Ratna Sarumpaet berdiri dan menyalami para hakim dan jaksa penuntut umum, lalu menghampiri keluarganya.

Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)
Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Ia terlihat langsung memeluk putrinya Atiqah Hasiholan, dan kemudian menyampaikan beberapa hal kepada awak media.

Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibundanya.

"Ya saya bersyukur (vonis) sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun, yaitu hanya vonis 2 tahun," katanya.

Namun, ia mengaku masih ada yang mengganjal baginya soal kalimat benih-benih keonaran yang disampaikan majelis hakim.

"Satu lagi yang saya pertanyakan kepada para penasihat hukum di mana makna keonaran itu, di mana di sini tidak terpenuhi tapi tiba-tiba muncul baru tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi apa lagi ini benih-benih keonaran, walaupun di sisi lain saya bersyukur," katanya.

Pose 2 Jari

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, kembali mengacungkan dua jari saat sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). 

Ratna Sarumpaet menunjukkan gestur tersebut saat sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tidak lama berselang Ratna kembali duduk tenang sambil menunggu datangnya majelis hakim. Ratna kerap memeragakan gestur ini pada beberapa sidang sebelumnya. 

Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Baca: Divonis Dua Tahun, Ratna Sarumpaet Pikir-Pikir Ajukan Banding

Baca: Wuling Kenalkan Almaz 7-Seater dengan Voice Command Berbahasa Indonesia

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved