OTT KPK di Kepulauan Riau
Ada Kata Sandi 'Ikan', 'Daun, dan 'Kepiting' dalam OTT Gubernur Kepri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan, dalam perkara ini terdapat tiga kata sandi, yakni 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Suap itu diterimanya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edi Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dalam beberapa kali.
Rinciannya, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta.
Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektar.
Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin, KPK menyita uang dalam mata uang sejumlah negara.
Di antaranya yakni SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal500, dan uang rupiah sebanyak Rp132.610.000. Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah Nurdin.
Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Jaksa Agung Masih Dalami Kasus OTT Jaksa Kejati DKI
Dalam OTT di Kepri, tim Satgas KPK menciduk 7 orang.
Namun dilepas sebagian lantaran dianggap belum masuk kategori tersangka. KPK memastikan sejauh ini mereka akan dijadikan saksi pada pengusutan kasus itu.
Kronologi OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Politikus Partai NasDem itu diduga menerima uang terkait izin lokasi reklamasi.
”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, diduga sebagai penerima yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Baca: Rapor Pemain Persib Lawan Persija: Vizcarra Butuh Waktu, Gian Zola Tampil Baik
Baca: BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap
Baca: Kisah Pelajar di Gunungkidul Terancam Gagal Masuk Sekolah Karena Sistem Zonasi