Rumah Anggota DPR Fraksi PAN Digeledah KPK Terkait Suap Ketua DPRD Tulungagung
KPK menggeledah lima lokasi di Jawa Timur terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Jawa Timur. Penggeladan dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut, mulai dari Rabu (10/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019).
Saat itu, Febri menginformasikan penggeledahan dilakukan di 5 tempat.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," kata Febri kepada pewarta, Jumat (12/7/2019).
Febri merinci, penggeledahan Rabu (10/7/2019) digelar di 1 lokasi, yaitu Kantor Badan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Timur.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran," ujarnya.
Kemudian kegiatan penggeledahan dilanjutkan Kamis (11/7/2019) di 4 rumah pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah penisun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Dari 4 lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telpon genggam," beber Febri.
"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.