Pemilu 2019
Keponakan Prabowo Cabut Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Optimis Menang di MK
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkap telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkap telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuntutan penetapan anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Pencabutan gugatan ini ia lakukan pada 15 Juni 2019.
"Gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni," kata Rahayu yang karib disapa Saras, kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).
Saras mengatakan ia baru tahu ada gugatan yang mengatasnamakan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika pemberitaan terkait isu tersebut mencuat ke publik.
Baca: 3 Alasan Setya Novanto Kembali Menghuni Lapas Sukamiskin Usai Mendekam di Rutan Gunung Sindur
Baca: Jusuf Kalla Dukung Jokowi Pilih Menteri yang Berani Ambil Keputusan
Baca: Cerita PSK Online Jambi, Sering di-PHP Pelanggan Hingga Bergantian Gunakan Kamar Hotel
Baca: TKN Berharap Amien Rais Cs Jadi Oposisi yang Punya Niat Menyejahterakan Rakyat
Ia menegaskan sekali lagi bahwa gugatan resminya hanya ada di Mahkamah Konstitusi.
Dia pun yakin gugatannya di MK bisa ia menangkan.
Apalagi ada bukti dan saksi yang sudah lengkap dipersiapkan.
"Saya baru tahu setelah isu mencuat. Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI itu heran mengapa muncul gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatasnamakan dirinya dengan pihak Tergugat adalah partai yang menaunginya selama ini.
"Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujarnya.
Saras sendiri merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Saras jadi satu dari 14 nama caleg Gerindra yang melayangkan gugatan perdata ke Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra pimpinan pamannya tersebut.
14 Caleg Partai Gerindra
14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.