Tanggapan Mendagri saat Diminta Tengahi Perseteruan Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang
Menanggapi permintaan itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku tak tahu apa-apa mengenai konflik tersebut
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Tangerang Arief R Wismansyah sempat meminta Kementerian Dalam Negeri menjadi penengah dalam konflik lahan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menanggapi permintaan itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku tak tahu apa-apa mengenai konflik tersebut.
Baca: Perseteruan Yasonna dan Wali Kota, Lampu Jalan Dimatikan, Sampah Tak Diangkut di Kantor Imigrasi
“Saya tidak tahu apa-apa, tidak ada yang minta, saya tadi ketemu Pak Menkumham juga tidak ada apa-apa,” ungkap Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Senin (15/7/2019) kemarin Walikota Tangerang Arief T Wismansyah mengaku belum melihat upaya mediasi yang diajukan pihak Kemenkumham terkait sindiran Yasonna tersebut.
Arief juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Kemenkumham sekaligus mengirimkan surat kepada Kemendagri beserta tembusannya kepada Presiden untuk memberi solusi atas permasalahan ini.
“Mudah-mudahan Pak Mendagri atau Presiden sekaligus bisa menjembatani masalah ini, biar sekaligus tuntas,” ungkap Arief kemarin.
Sindiran Yasonna H Laoly itu disampaikan saat yang bersangkutan meresmikan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM pada 9 Juli 2019 lalu.
Baca: Imbas Perseteruan Yasonna dengan Wali Kota Tangerang, Depan Lapas Pemuda Gelap Gulita
Kemenkumham melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono hari ini juga telah melaporkan Walikota Tangerang ke kepolisian dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hukum.
Berikut kronologi perseteruan antara Yasonna dan Arief R Wismansyah :
Diawali sindiran Yasonna Laoly kepada Arief

Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Baca: Tanggapi Soal Kasus Baiq Nuril, Yasonna Laoly Minta Pendapat Hukum
Yasonna Laoly menyindir Arief Wismansyah soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang

Baca: Lapas Pemuda Tangerang Bina Warga Binaan dengan PKBM dan Pesantren
Baca: Gugatan Terkait Audit BPK tentang BLBI Digelar di PN Tangerang
Arief R Wismansyah membantah tudingan Yasonna Laoly yang menyatakan dia menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang.
Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.
"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.
Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.
Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).
Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jl. Veteran
3. Lapas Wanita Jl. M Yamin
4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda
5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna
9. Politeknik Jl. Satria sudirman
10. Imigrasi Jl. TMP Taruna
Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri
Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.
"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan makanya saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.
Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.
Wali Kota Tangerang Dipolisikan
Kementerian Hukum dan HAM melaporkan Pemerintahan Kota Tangerang ke kepolisian.
Diduga, pelaporan tersebut buntut dari seteru antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Arief R Wismansyah.
Baca: Imbas Perseteruan Yasonna dengan Wali Kota Tangerang, Depan Lapas Pemuda Gelap Gulita
Pihak Kemenkumham melaporkan perkara ini ke Polrestro Tangerang pada Selasa (16/7/2019). Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Abdul Rachim."Iya tadi pagi melaporkannya," ujar Abdul kepada Warta Kota, Selasa (16/7/2019).
Kendati demikian Abdul belum mengetahui secara pasti duduk perkara dari laporan itu.
"Tadi pagi saya lihat, tapi belum tahu kasus detilnya apa," ucapnya.
Abdul juga tak banyak komentar terkait persoalan ini.
"Yang melaporkannya itu dari Kabiro Humas Kemenkumham," kata Abdul.