Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2019

Digugat ke MK Karena Edit Foto Terlihat Lebih Cantik, Evi Apita Maya: Perlulah Saya Dandan Sedikit

Evi Apita Maya membantah dirinya telah memanipulasi masyarakat dengan mempercantik fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.

Editor: Adi Suhendi
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) Evi Apita Maya digugat calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap mengedit fotonya terlalu cantik.

Ditemui di Mahkamah Konstitusi, Evi Apita Maya membantah dirinya telah memanipulasi masyarakat dengan mempercantik fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.

Menurut Evi, wajar apabila setiap peserta pemilu menampilkan foto wajah terbaik dalam APK.

"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum, pasti menampilkan foto yang terbaik," ujar Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca: Kenapa Edit Foto Berlebihan Caleg DPD NTB Baru Dipermasalahkan dan Digugat ke MK? Ini Alasan Pelapor

Baca: Caleg DPD NTB Digugat ke MK Karena Edit Foto Jadi Terlalu Cantik

Baca: Berat Badan Turun Lebih dari 100 Kg, Arya Permana Akan Operasi Plastik untuk Buang Kulit Gelambir

Baca: Instalasi Bambu Getih Getah di Bundaran HI: Menelan Rp 550 Juta, Bertahan 11 Bulan, Kini Dibongkar

"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masak saya pasang foto bangun tidur? (Edit foto) wajar. Perlulah saya dandan sedikit," lanjut dia.

Mengenai caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang sampai membawa persoalan itu ke MK, Evi menilai tidak masuk akal.

Dalil Farouk yang menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mempercantik foto di luar batas wajar dinilai mengada-ada.

"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujar dia.

Evi juga menilai, Farouk sangat subyektif.

Sebab, selain Farouk, tidak ada pihak lain yang mempersoalkan fotonya di APK.

Diberitakan sebelumnya, calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.

Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan