Jumat, 14 November 2025

Insiden Penyerangan Hakim, Ikahi Minta Pelaku Diproses Pidana dan Etik

"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi

Kompas.com/Devina
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden penyerangan terhadap dua anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat oleh seorang pengacara dalam persidangan, Kamis (19/7/2019) ditanggapi oleh Ikatan Hakim Indonesia.

Mereka menyesalkan penyerangan yang dilakukan seorang pengacara bernama Desrizal.

Baca: Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

Ketua Ikahi Suhadi mengatakan, Ikahi menuntut keras supaya pengacara tersebut diproses secara hukum pidana.

"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi dalam konferensi pers di komplek Mahkamah Agung, Jumat (19/7/2019).

Suhadi menambahkan, pihaknya juga menuntut agar Destizal menjalani sidang profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya.

"Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara yang bersangkutan," ujar Suhadi.

Suhadi menambahkan, aksi yang dilakukan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga persidangan.

Suhadi menegaskan, Ikahi akan mengawal proses hukum terhadap Desrizal.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian.

Desrizal juga telah dibawa ke polisi.

Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kompas.com/Abba Gabrilin)

Baca: Pengacara Penyerang Hakim Harus Dihukum Seberat-beratnya

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi.

Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.

Penulis : Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ikatan Hakim Indonesia Tuntut Pengacara yang Serang Hakim Diproses Pidana dan Etik 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved