Senin, 17 November 2025

Revisi KUHAP

DPR Jadwalkan Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang Pekan Depan

DPR RI dijadwalkan mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rapat Paripurna terdekat pekan depan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). DPR RI dijadwalkan mengesahkan RKUHA pada Rapat Paripurna terdekat pekan depan. 
Ringkasan Berita:
  • Persetujuan diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah
  • Disetujui 8 fraksi di DPR
  • Harus menjadi landasan hukum yang menjamin perlakuan adil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dijadwalkan mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rapat Paripurna terdekat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rapat Paripurna terdekat digelar pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman setelah pengesahan RKUHAP pada Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah.

"Iya minggu depan, (rapat paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore.

Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU KUHAP dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna dalam rapat pleno.

Baca juga: RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV

Kesepakatan diambil setelah Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyampaikan laporan dan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini.

Seluruh fraksi yang ada di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Sementara dari pihak pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga: Revisi KUHAP, Habiburokhman: Mustahil Komisi III Terima Seluruh Masukan dari Kelompok Tertentu

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Seluruh peserta rapat pun menyatakan setuju dan Habiburokhman mengetok palu sebagai tanda pengesahan hasil rapat pleno tingkat I.

Menurut Habiburokhman, pembaruan terhadap KUHAP mendesak dilakukan karena sistem peradilan pidana saat ini menghadapi berbagai tantangan, antara lain tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Teknologi Pengaruhi Cara Penegakan Hukum

Di samping itu, kata dia, berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi turut mempengaruhi cara penegakan hukum.

"Oleh karena itu, setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons keputusan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, RUU KUHAP harus menjadi landasan hukum yang menjamin perlakuan adil bagi setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai tersangka maupun korban.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved