Jasa Raharja dan Go-Jek Kerja Sama Beri Perlindungan Asuransi Bagi Pengguna Angkutan Online
Penandatanganan ini berangkat dari semangat memajukan transportasi daring yang kian menjamur di Indonesia
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) menandatangani nota kesepahaman alias MoU tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Penandatanganan ini berangkat dari semangat memajukan transportasi daring yang kian menjamur di Indonesia.
Baca: Pasutri Tewas Terseret Arus Sungai, Korban Sempat Borong Makanan Untuk Bermalam di Kebun
Semangat ini sebelumnya sudah dimulai Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Dimana Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi resmi menjadi angkutan umum yang sah.
Namun, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan ini ialah soal keselamatan dan keamanan.
Transportasi daring berbasis aplikasi wajib memberi perlindungan asuransi untuk penumpangnya dari risiko kecelakaan.
Semangat pemerintah sejalan dengan amanat Jasa Raharja dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Oleh karena itu, Jasa Raharja bersama GOJEK yang merupakan satu dari penyedia transportasi daring berbasis aplikasi terbesar di Indonesia mengambil inisiatif memfasilitasi operator ASK, dalam hal ini adalah GOJEK untuk pengutipan iuran wajib diperuntukkan sebagai kepastian jaminan bagi penumpang pengguna angkutan daring.
Namun, dalam penandatanganan nota kesepahaman ini, perlindungan asuransi baru diterapkan pada penumpang yang menggunakan jasa GO-CAR saja.
"Ini merupakan suatu perlindungan dasar kepada para penumpang yang menggunakan aplikasi GO-CAR. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan bagi yang meninggal dunia atau kecelakaaan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, dalam acara penandatanganan MoU di Hotel Fairmont Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Nominal santunan yang akan diberikan lewat MoU ini, sama seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 untuk kategori jenis angkutan darat.
Dimana bagi penumpang yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 Juta, cacat tetap Rp50 Juta (maksimal), perawatan (maksimal) Rp20 Juta, penggantian biaya penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4 Juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 Juta, serta manfaat tambahan penggantian Bmbiaya ambulance Rp500 ribu.
"Meninggal dunia kami berikan santunan sebesar Rp50 Juta, kemudian untuk biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 Juta," ungkap Budi.
Menurutnya, MoU ini adalah salah satu bentuk dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa GO-CAR.