Minggu, 10 Mei 2026

Ini Jatah Jumlah Saksi dan Ahli bagi Termohon, Pemohon, dan Pihak Terkait dari MK

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 47, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata cara dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD.

Tayang:
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Selepas menggelar sidang pembacaan putusan sela untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan persidangan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selepas menggelar sidang pembacaan putusan sela untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan persidangan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pihak Termohon, Pemohon diberikan jatah maksimal menghadirkan 3 orang saksi. Sementara pihak terkait cuma dijatah 1 orang saksi.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 47, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata cara dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD.

Dimana disebutkan, mahkamah dapat membatasi pengajuan jumlah saksi dan ahli oleh masing-masing pihak yang bersengketa.

Baca: Ini Kronologi Pembunuhan Presenter TVRI Abu Saila, Dibunuh karena Pelaku Kecewa Dilecehkan Begini

Baca: Dinilai Motif Seperti Sarung, Siapa Sangka Dress Nagita Slavina Ini Berharga Fantastis

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 23 Juli 2019 Gemini Mulai Ragu, Aries Menuntut Lebih

"Pihak Pemohon, Termohon itu 3, pihak terkait 1, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan Pemohon, Termohon dan pihak terkait satu," ujar Palguna saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Palguna mengatakan mahkamah tidak akan membebani pihak yang bersengketa untuk mengajukan saksi atau ahli.

MK persilakan mereka untuk hadirkan kesaksian jika merasa diperlukan. Apalagi jika timbil keraguan dalam kerangka peghitungan mahkamah yang menyangkut faktor lain.

Seperti adanya putusan rekomendasi Bawaslu yang belum sempat dilaksanakan, namun perkara tersebut sudah keburu dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Misalnya seperti contoh ada putusan atau rekomendasi Bawaslu yang belum sempat dilaksanakan padahal itu dibenarkan karena perkaranya sudah keburu dibawa ke MK, nah itu contohnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved