Senin, 22 September 2025

Ini Kasus Tomy Winata yang Membuat Pengacaranya Serang Hakim di Pengadilan

Kasus sengketa yang melibatkan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Fireworks Ventures Limited ini mengungkap sejumlah fakta baru bagi khalayak.

Editor: Hasanudin Aco
Youtube
Pengacara Tommy Winata Serang Hakim 

Menurut dia, kalau ada eks bank sindikasi yang merasa belum menerima bagian dari penjualan piutang PT GWP, mestinya menggugat BPPN.

Berman mengungkapkan pada tahun 2005, Fireworks menerima pengalihan piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang sebelumnya memenangkan lelang eks piutang piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.

Semua bank peserta sindikasi, termasuk Bank Multicor, Bank Finconesia dan Bank Arta Niaga Kencana turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan penyelesaian pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP 17 Tahun 1999. BPPN telah menyelesaikan mandat pengurusan piutang PT GWP itu dengan menjualnya lewat PPAK VI 2004.

“Jadi BPPN telah menuntaskan penyelesaian pengurusan piutang PT GWP tersebut. Dan pemegang terakhir piutang itu adalah Fireworks. Nah, kalau ada pihak lain yang mengklaim memiliki porsi piutang tersebut, tentu mengada-ada,” tegasnya.

Artikel di atas telah tayang di kontan.co dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/dibalik-pemukulan-yang-dilakukan-kuasa-hukum-tomy-winata-terhadap-hakim

https://nasional.kontan.co.id/news/ini-alasan-pn-jakpus-menolak-gugatan-tomy-winata

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan