Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi Ini Tabrak Wartawan Ketika Hendak Masuk Mobil Tahanan KPK
KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Mereka yang resmi mengenakan rompi oranye adalah dua anggota DPRD Jambi 2014-2019, Elhelwi dan Gusrizal.
Kejadian unik muncul ketika Elhelwi hendak menumpangi mobil tahanan KPK.
Dengan tangan terborgol ia sedikit kebingungan bagaimana caranya agar dapat masuk ke dalam mobil.
Alasannya, awak media memenuhi pintu keluar gedung KPK untuk keperluan pengambilan gambar.
Alhasil, sebelum berhasil masuk ke dalam mobil, Elhelwi sempat menabrak pewarta.

Sementara Gusrizal yang mengekor di belakang Elhewi nampak tertunduk.
Ia terus berjalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Keduanya, baik Elhelwi dan Gusrizal tidak berkomentar apa-apa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari pertama.
Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2019 - Menabung 10 Bulan, 7 Bocah di Bogor Beli Sapi Rp 19,5 Juta
Baca: KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim
Baca: Enteng Menggendong Sport Car, Jetbus3+ SDD Adi Putro Ini Juga Dilengkapi Bar
Baca: Sosok Mervin Komber, Senator Papua Barat yang Disebut-sebut Calon Menteri Jokowi
"E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).
Seharusnya, ada tersangka lain yang turut ditahan hari ini. Ia adalah Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Safrudin Naziun.
Namun, kata Febri, Safrudin Naziun tidak datang ke KPK tanpa memberikan alasan. "Tersangka SNZ (Safrudin Naziun) belum diperoleh informasi," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam perkara ini pada Kamis (18/7/2019).