Sabtu, 16 Agustus 2025

Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi Ini Tabrak Wartawan Ketika Hendak Masuk Mobil Tahanan KPK

KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Elhelwi saat keluar dari Gedung KPK, Rabu (24/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Mereka yang resmi mengenakan rompi oranye adalah dua anggota DPRD Jambi 2014-2019, Elhelwi dan Gusrizal.

Kejadian unik muncul ketika Elhelwi hendak menumpangi mobil tahanan KPK.

Dengan tangan terborgol ia sedikit kebingungan bagaimana caranya agar dapat masuk ke dalam mobil.

Alasannya, awak media memenuhi pintu keluar gedung KPK untuk keperluan pengambilan gambar.

Alhasil, sebelum berhasil masuk ke dalam mobil, Elhelwi sempat menabrak pewarta.

Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Gusrizal
Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Gusrizal saat keluar dari gedung KPK, Rabu (24/7/2019).

Sementara Gusrizal yang mengekor di belakang Elhewi nampak tertunduk.

Ia terus berjalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Keduanya, baik Elhelwi dan Gusrizal tidak berkomentar apa-apa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari pertama.

Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2019 - Menabung 10 Bulan, 7 Bocah di Bogor Beli Sapi Rp 19,5 Juta

Baca: KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim

Baca: Enteng Menggendong Sport Car, Jetbus3+ SDD Adi Putro Ini Juga Dilengkapi Bar

Baca: Sosok Mervin Komber, Senator Papua Barat yang Disebut-sebut Calon Menteri Jokowi

"E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).

Seharusnya, ada tersangka lain yang turut ditahan hari ini. Ia adalah Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Safrudin Naziun.

Namun, kata Febri, Safrudin Naziun tidak datang ke KPK tanpa memberikan alasan. "Tersangka SNZ (Safrudin Naziun) belum diperoleh informasi," katanya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam perkara ini pada Kamis (18/7/2019).

Mereka yang ditahan saat itu ialah tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.

Ketiga orang yang baru saja ditahan KPK merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.

KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.

Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Selain 12 anggota DPRD, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka.

Ia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.

Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD

2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD

4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar

5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP

8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra

9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III

10. Elhelwi (E), anggota DPRD

11. Gusrizal (G), anggota DPRD

12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan