Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Makar

Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri Dalam Daging

Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengatakan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen diibaratkan bagai duri dalam daging.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 

"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Namun, keinginan Tonin ditolak hakim.

Alasannya Guntur menilai satu saksi ahli tambahan yang dihadirkan sudah termasuk bonus.

"Satu saja pak kan kemarin sudah. Ini satu saja bonus," timpal Guntur.

Amatan Tribunnews.com, saat hakim meminta saksi ahli tambahan pihak termohon dihadirkan pun yang ada di ruang sidang hanyalah Mudzakir.

Sri Bintang Pamungkas diketahui masih berada di luar ruang sidang. Sehingga pada akhirnya, Mudzakir lah yang disumpah dan didengarkan keterangannya.

Tanggapan Sri Bintang

Sri Bintang yang batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan mengaku menyerahkan perihal jadi tidaknya keterangannya didengarkan dalam persidangan kepada hakim.

"Terserah pada hakim, dia yang ngatur. Pengacaranya mestinya juga ditanya apakah dengan saksi dan ahli yang sudah ada itu sudah yakin dia memenangkan apa nggak. Kalau masih kurang ya dia (harusnya) masih minta (saksi lagi)," kata Sri Bintang.

Baca: Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Hadiri Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Baca: Polisi Nilai Saksi yang Dihadirkan Kivlan Zen Malah Menguntungkan Penyidik

Ia pun menyebut akan merasa kecewa apabila nantinya perkara Kivlan Zen tersebut tetap dilanjutkan dan yang bersangkutan tidak bebas dari bui.

"Ya saya hanya merasa kecewa kalau perkara Kivlan ini dilanjutkan. Saya datang untuk membela dia, meringankan dia, supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang kriminal itu," katanya.

Empat dalil pokok

enasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin menjelaskan, kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.

"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanam, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan