Jumat, 29 Agustus 2025

Idul Adha 2019

Bolehkah Utang untuk Berkurban di Hari Raya Idul Adha?

Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berhutang.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suparno (kiri), pedagang hewan kurban menawarkan sapi limosin kepada pengunjung di tempat jualannya di Jalan Singgasana, Cibaduyut, Kota Bandung, Jumat (26/7/2019). Sapi kurban yang dibawa dari kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah itu, adalah sapi jenis limosin, PO, dan simmetal yang dijual dari mulai harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per ekor termasuk ongkos pemeliharaan dan pengiriman. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.

Lantas, apakah diperbolehkan berkurban dengan cara berhutang?

Dikutip dari laman zakat.or.id, beberapa ulama menjelaskan bahwa sasaran berkurban adalah orang yang mampu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

Meski demikian, para ulama berpendapat, bahwa boleh berkurban dengan cara berutang.

Baca: Jadi Menu Favorit Saat Idul Adha, Ini Trik Membuat Sate Kambing Supaya Empuk Tanpa Alot

Penjual hewan kurban memberi minum sapi dagangannya di Pusat Penjualan Sapi Sei Temiang, Sekupang, Batam, Minggu (14/7). Sapi yang didatangkan dari lampung ini dijual berkisar Rp 20 juta hingga Rp 60 juta tergantung berat sapi kurban. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Penjual hewan kurban memberi minum sapi dagangannya di Pusat Penjualan Sapi Sei Temiang, Sekupang, Batam, Minggu (14/7). Sapi yang didatangkan dari lampung ini dijual berkisar Rp 20 juta hingga Rp 60 juta tergantung berat sapi kurban. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berhutang.

Sementara itu, dikutip dari laman konsultasisyariah.com, Dalam Majmu' Fatawa dijelaskan hukum berhutang untuk kurban:

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

"Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.

Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berhutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berhutang."

Beliau juga menjelaskan:

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan