Mendagri Mengaku Sempat Stres Saat Bupati Kudus Ditangkap KPK Akibat Terlibat Jual Beli Jabatan
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sempat stres saat Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri rapat koordinasi dengan Ombudsman RI (ORI), Selasa (30/7/2019).
Rapat koordinasi dilakukan dalam rangka memperkuat upaya tindak lanjut rekomendasi ORI yang harus dipatuhi kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk perbaikan pelayanan publik.
Mendagri sebagai pembina kepala daerah diharapkan ORI mampu membina pemerintah daerah untuk patuh pada rekomendasi ORI.
Karena menurut temuan ORI, pemda merupakan instansi yang paling tidak taat pada rekomendasi ORI.
“Pemda ini memang instansi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat belum melaksanakan tindakan korektif atau rekomendasi dari ORI,” ungkap anggota ORI, Ninik Rahayu dalam konferensi usai rapat.
Baca: Persib Diteror Dini Hari Jelang Lawan Arema, Massa Datangi Tempat Menginap Sambil Bawa Petasan
Baca: Hujan Tidak Menyurutkan Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Kepada 1.000 Warga Samosir
Baca: Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Diduga Punya Ilmu Mistis
Baca: Motif di Balik Aksi Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
Karena itu, Ninik meminta Mendagri lebih keras kepada pemda untuk memperbaiki layanan publik.
Tjahjo pun tak menampik hal tersebut.
Namun dirinya mengakui kewenangan Kemendagri kini hanya sebagai kementerian regulasi umum dengan kewenangan yang tak sekuat dahulu terhadap pemda.
“Memang benar pemda menjadi instansi yang banyak dikeluhkan masyarakat karena hajat hidup orang banyak diurus di sana seperti KTP-el, kartu keluarga, kartu kematian, kartu kelahiran, pertanahan, dan lain-lain. Tapi yang perlu diketahui Kemendagri sekarang adalah kementerian regulasi, tak ada lagi pengawasan, kontrol, dan langkah keras seperti dulu,” jelas Mendagri.
Tjahjo juga mengaku pihaknya sering dipusingkan dengan masalah yang melibatkan pemda seperti kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemda yang tertangkap tangan KPK yang jumlahnya tak terhitung lagi.
“Contoh saat Bupati Kudus Muhammad Tamzil, saya sempat stres karena masih saja ada kepala daerah yang terlibat jual beli jabatan. Kepala daerah tingkat I atau II kalau mau lantik pejabat kan harus izin saya dulu, padahal saya tidak kenal mereka, kami sifatnya mengecek apakah sesuai regulasi atau tidak saja,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo sendiri berterima kasih atas masukan dari ORI karena sumber daya manusia Kemendagri kesulitan jika harus mengawasi seluruh pemda di Indonesia.
“Kami kan tidak bisa awasi, kontrol atau terima laporan seterusnya, kami pun berterima kasih karena ada juga aduan yang ditujukan kepada ORI. Kami akan berusaha melakukan pembinaan kepada kepala daerah terkait hal tersebut,” kata Tjahjo.
Menurut catatan ORI dalam kurun waktu 2014-2019 ada 35,29 persen instansi yang melaksanakan penuh rekomendasi ORI, 35,29 persen instansi yang melaksanakan sebagian rekomendasi ORI serta masih ada 29,41 instansi yang tidak melaksanakan rekomendasi ORI.
Profil Muhammad Tamzil

Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Pernah Menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah 2008
M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.
Mengutip Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.
Baca: KPK Beberkan Kronologi OTT Terhadap Bupati Kudus
Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.
Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).
Sayangnya, Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.
Pilgub Jateng 2008 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.
2. Bekas Napi Koruptor
Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang.
Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.
Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Ditangkap KPK
Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.
Selain M Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Direktur CV Gani and Son's, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan.
3. Terpilih Kembali Jadi Bupati Kudus di 2018
Keluar dari penjara, Tamzil kembali maju sebagai bupati dalam Pilkada Kudus 2018.
Ia berpasangan dengan Hartopo.
Dalam Pilkada itu, Tamzil-Hartopo (Top) memenangi Pilkada setelah mengalahkan empat pasangan lainnya.
Pasangan Top memeroleh suara sebanyak 213.990 atau 42,51 persen.
Menyusul kemudian pasangan Masan-Noor Yasin dengan perolehan 194.093 suara atau 38,55 persen.
Pada urutan ketiga ditempati pasangan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo dengan perolehan 76.792 suara atau 15.25 persen.
Sementara pasangan Akhwan-Hadi Sucipto mendapat 11.151 suara atau 2.22 persen.
Urutan terakhir ditempati Nor Hartoyo-Junaidi yang memeroleh 7.393 suara atau 1.47 persen.
Dilantik jadi Bupati Kudus 2018-2023 oleh Gubernur Jateng (24/9/2018) atau masih 10 bulan menjabat.