Seleksi Pimpinan KPK
Ada Calon Pimpinan KPK Laporkan Hartanya Rp1 Triliun, Jubir KPK Beri Penjelasan
Diketahui, 27 dari 40 capim KPK yang lolos tes psikologi telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki beberapa data harta kekayaan calon pimpinan (capim) KPK jilid V yang lolos tes psikologi.
Diketahui, 27 dari 40 capim KPK yang lolos tes psikologi telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan beberapa harta kekayaan yang dimiliki capim KPK yang sudah lolos tes psikologi.
Dia menuturkan harta terbanyak capim KPK yang lolos mencapai Rp19 miliar.
Meski demikian, Febri tidak membeberkan identitas nama tersebut.
"Yang terbanyak adalah dari Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Jadi, lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar atau 22 orang. Kekayaan yang paling kecil yang tercatat di laporan kami adalah Rp43 juta dan yang terbesar adalah Rp19,6 miliar," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca: 40 Orang Lolos Tes Psikologi Seleksi Capim KPK
Selain itu, Febri mengatakan terdapat satu capim KPK yang salah memasukkan data sehingga harta kekayaannya tercantum lebih dari Rp1 triliun.
"Ada satu calon yang kami lihat dari pelaporan yang diinput oleh calon tersebut ketika menjadi penyelenggara negara itu kekayaannya lebih dari Rp1 triliun. Kami duga ini diakibatkan kesalahan input dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah," ujar Febri.
KPK, kata dia, sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi dan mengirimkan pertanyaan-pertanyaan kepada yang bersangkutan soal kesalahan data tersebut.
"Tetapi karena belum ada respons maka masih tercatat senilai itu. Saya kira jika calon tersebut masih ingin melakukan perbaikan dan pengecekan lagi, itu sangat memungkinkan pada mekanisme LHKPN secara elektronik yang ada saat ini karena itu bagian dari proses klarifikasi," katanya.
Pansel KPK
Diberitakan sebelumnya, panitia seleksi (pansel) capim KPK di gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Senin (5/8) telah mengumumkan 40 orang kandidat yang lolos tes psikologi.
Berikut 40 nama yang lolos: mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, pensiunan PNS Aidir Amin Daud, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Kabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto.
Karyawan BUMN Cahyo R.E. Wibowo, pegawai KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo, Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi.
Selanjutnya Tim Stanas Pencegahan Korupsi Dedi Haryadi, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun, auditor Eddy Hary Susanto, auditor Eko Yulianto.
Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri, dosen Fontian Munzil, pegawai bank Franky Ariyadi, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono.
Auditor BPK I Nyoman Wara, penasihat Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Jimmy Muhamad Rifai Gani.
Jaksa Johanis Tanak, PNS BPKP Perwakilan Lampung Joko Musdianto, Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Brigjen Juansih.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, advokat Lili Pintauli Siregar, dosen Luthfi Jayadi Kurniawan.
Mantan jaksa M. Jasman Panjaitan, dosen Marthen Napang, hakim Nawawi Pomolango, PNS BPK Nelson Ambarita, dosen Neneng Euis Fatimah, dosen Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata, PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
Ada pula Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani, jaksa Sugeng Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko.
Jaksa Supardi, dosen Suparman Marzuki, advokat Torkis Parlaungan Siregar, auditor Wawan Saeful Anwar, serta dosen Zaki Sierrrad.
Para peserta yang lulus tes psikologi wajib mengikuti tes selanjutnya yakni profile assesment pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019, di Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta mulai pukul 07.30 WIB,
Pada saat mengikuti profile assesment setiap peserta wajib membawa KTP, kartu peserta ujian dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Peserta yang tidak hadir mengikuti profile assesment dinyatakan gugur.