Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2019

Respons Evi Apita Maya Sikapi Keputusan MK Terkait Tudingan Edit Foto Terlalu Cantik

Evi Apita Maya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak henti-hentinya mengucap syukur

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Calon DPD NTB Evi Apita Maya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Apita Maya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak henti-hentinya mengucap syukur seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Farouk Muhammad.

Sambil menangis haru, Evi Apita Maya mengatakan bahwa MK telah memberikan keputusan yang adil.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," kata Evi Apita Maya selepas persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).

"Apa pun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," kata dia lagi dengan suara bergetar dan linangan air mata.

Baca: Tinggalkan Kertas Berisi Permohonan Maaf, Wanita Hamil di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Tergantung

Baca: Bacaan Niat Puasa Arafah di Tanggal 9 Dzulhijjah Menjelang Idul Adha, Lengkap Beserta Artinya

Baca: Calon Pimpinan KPK Dari Unsur Polri Dinilai Kredibel

Sambil menyeka air matanya, Evi Apita Maya menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.

Evi Apita Maya juga berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mendukung dirinya.

Evi Apita Maya merasa beruntung lantaran masyarakat NTB ikut mendoakan selama proses persidangan berlangsung di MK.

Setelah ini, Evi Apita Maya berjanji bakal fokus bekerja untuk masyarakat dan turun ke lapangan.

"Saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," kata Evi Apita Maya sambil tersenyum.

Baca: Digerebek Polisi Usai Lakukan Hubungan Suami Istri, Pria di Aceh Utara Kabur Dalam Keadaan Bugil

Baca: Anies Baswedan Laporkan Jumlah Pengguna Transportasi Umum Meningkat Kepada Jusuf Kalla

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.

Farouk menuding, Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.

Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.

MK tolak seluruh gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum DPD Nusa Tenggara Barat yang diajukan salah satu Calon Anggota DPD NTB, Farouk Muhammad.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan