KPK Yakin Bisa Bawa Dirut Sandipala Arthaputra Paulus Tannos ke Indonesia
Saut Situmorang meyakini dapat menghadirkan Tannos untuk diperiksa sebagai tersangka
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Keempat orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.