Korupsi KTP Elektronik
Pengamat: KPK Perlu Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP
Pengusutan kasus e-KTP menjadi kurang greget karena diduga banyak intervensi politik yang masuk dalam ranah pemberantasan korupsi KPK.
Editor:
Choirul Arifin
Markus Nari merupakan tersangka ke-8 di kasus e-KTP dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017. Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Di tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
KPK menahan Markus Nari pada 1 April 2019. KPK menjerat Markus dengan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelumnya Markus disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.