Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengamat: KPK Perlu Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Pengusutan kasus e-KTP menjadi kurang greget karena diduga banyak intervensi politik yang masuk dalam ranah pemberantasan korupsi KPK.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Markus Nari merupakan tersangka ke-8 di kasus e-KTP dan  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017. Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Di tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

KPK menahan Markus Nari pada 1 April 2019.  KPK menjerat Markus dengan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelumnya Markus disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan