Jumat, 5 September 2025

Soal GBHN Akan Dihidupkan Kembali,Refly Harun Soroti Posisi Penegakan Hukum Andai Ada yang Melanggar

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara mengenai wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan dihidupkan kembali.

Editor: Januar Adi Sagita
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM - Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Pengamat Politik memberikan tanggapan soal wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan dihidupkan kembali.

Wacana GBHN dihidupkan kembali itu berasal dari MPR yang mengemukakan gagasan untuk melakukan perubahan kelima terhadap UUD 1945.

Salah satu di antara wacana tersebut yaitu menghidupkan kembali wewenang MPR untuk membentuk GBHN.

Diketahui, MPR mengusulkan desain baru pengaturan GBHN yang nantinya akan berisi pedoman bagi arah pembangunan nasional.

Sehingga, Refly Harun menganggap wacana GBHN yang akan dihidupkan kembali itu mampu memunculkan problematika ketatanegaraan baru ke depannya.

Pengamat Politik itu menuturkan ada dua hal yang perlu digarisbawahi dengan adanya wacana GBHN tersebut yaitu posisi GBHN dan penegakan hukum andai ada pelanggaran.

Refly Harun menilai dengan adanya GBHN yang akan diintroduksi MPR kembali, maka pertanyaannya apakah harus dengan melakukan amandemen UUD 1945.

"Karena jika mengeluarkan ketetapan MPR maka sebenarnya masih bisa dengan cara merevisi UU P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-undangan) karena dalam UU tersebut, masih ada ketetapan MPR yang sudah ada sebelumnya," jelas Refly Harun.

Kemudian, andai GBHN mau ditetapkan kembali maka persoalannya mengenai mekanisme penegakkan hukumnya jika ada pelanggaran terhadap GBHN.

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menjelaskan jika tak ada mekanisme penegakan hukum maka tak ada gunanya karena lembaga negara dan termasuk jajaran eksekutif tidak bisa kena sanksi jika melakukan pelanggaran.

Halaman 2 >>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan