Sabtu, 23 Agustus 2025

Lagi Naik Haji, Anggota DPR Jazilul Fawaid Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Jazilul Fawaid. 

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan